Sosialisasi SPMB di SDN 007 Ranai Darat, Tekankan Ketentuan Jalur Domisili

DISDIKBUD NATUNA —  Pada Jumat, 17 April 2026, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Natuna melaksanakan kegiatan sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SDN 007 Ranai Darat. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh pimpinan serta staf dinas sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pemahaman yang jelas kepada pihak sekolah dan masyarakat terkait pelaksanaan SPMB secara online.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Natuna, Nasria, S.Si, mewakili Kepala Dinas, menyampaikan paparan secara rinci mengenai persyaratan dan mekanisme pendaftaran SPMB untuk jenjang TK, SD, dan SMP. Dalam penjelasannya, ia menekankan pentingnya ketelitian dalam memenuhi persyaratan administrasi agar tidak menimbulkan kendala pada saat proses pendaftaran berlangsung.

Salah satu poin penting yang menjadi perhatian dalam sosialisasi tersebut adalah terkait jalur domisili. Dijelaskan bahwa domisili yang digunakan dalam proses SPMB harus mengacu pada data resmi yang tertera pada Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal ini bertujuan untuk memastikan keadilan dan ketertiban dalam sistem penerimaan peserta didik baru, serta menghindari penyalahgunaan alamat domisili.

“Jalur domisili harus berdasarkan alamat yang tertera pada KTP atau Kartu Keluarga. Bukan berdasarkan tempat tinggal sementara, karena hal ini menyangkut keadilan dalam penerimaan peserta didik,” jelas Nasria, S.Si.

Selain membahas persyaratan SPMB, dalam kesempatan tersebut juga disampaikan imbauan tegas terkait larangan pelaksanaan kegiatan perpisahan di satuan pendidikan yang menyerupai wisuda. Praktik seperti penggunaan toga, kalung piagam, dan selempang dinilai tidak sesuai dan diharapkan tidak dilaksanakan oleh pihak sekolah.

“Kami menegaskan agar sekolah tidak melaksanakan kegiatan perpisahan yang menyerupai wisuda, seperti penggunaan toga, kalung piagam, dan selempang, karena hal tersebut tidak dianjurkan,” tegas Nasria, S.Si.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak dapat memahami dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga pelaksanaan SPMB di Kabupaten Natuna dapat berjalan dengan tertib, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

(DISDIKBUD/HF)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *