SURAT REKOMENDASI PERIZINAN PAUD DAN NON FORMAL

 

1. PERSYARATAN
Persyaratan Administrasi :

  1.  Permohonan izin pendirian.
  2.  Profil Lembaga.
  3.  Berbadan Hukum, melampirkan surat penetapan berbadan hukum dari kementrian Hukum dan HAM.
  4.  Fotocopy KTP Pemohon.
  5.  Fotocopy Ijazah Pemohon.
  6.  Daftar Riwayah Hidup Pemohon.
  7.  Susunan Pengurus dan Rincian Tugas.
  8.  Kurikulum Pendidikan/Menu Pembelajaran.
  9.  Peta Lokasi Sederhana.
  10.  Pengaturan Data Tertib.
  11.  Data Personil (Staf/Pendidik).
  12.  Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan.
  13.  Surat Rekomendasi dari UKSPF

2. SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR

  1.  Menyerahkan  Dokumen ke Staf Bidang PAUD dan Pendidikan Non Formal
  2.  Mengisi Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).
  3.  Petugas memeriksa dan meneliti kelengkapan berkas.
  4.  Apabila sudah benar, akan dimintakan paraf Kasi Kelembagaan dan Sarana Prasarana dan Kepala Bidang .
  5.  Setelah itu dikirimkan ke Subbagian Umum dan Kepegawaian untuk mendapatkan tanda tangan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
  6.  Diserahkan kembali ke pemohon .
  7.  Jika sudah sesuai dan layak, tim membuat berita acara kelayakan.
  8.  Berita acara akan dijadikan dasar penertiban dan rekomendasi Kepala Dinas ke Bupati
  9.  Rekomendasi dari Kepala Dinas disampaikan langsung ke Bagian Hukum dilampiri Draf SK Bupati
  10.  Jika sudah selesai maka akan diterbitkan SK Pendirian Sekolah dari Bupati
  11.  SK Penderian diserahkan oleh pemohon

3.  WAKTU PELAYANAN
1 (satu) hari

4. BIAYA/TARIF PELAYANAN
Tidak ada Biaya / Gratis.

5. PRODUK LAYANAN 
Surat Rekomendasi

6. INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DIPEROLEH MELALUI