Natuna Sumbang WBTb Terbanyak se-Kepri, Lima Warisan Budaya Resmi Diakui Nasional

DISDIKBUD NATUNA — Usulan WBTb Natuna Sah Jadi WBTB Indonesia, Terbanyak Se-Kepri

Usulan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) asal Kabupaten Natuna sah sebagai WBTb Indonesia. WBTbI tersebut adalah : Hadrah Natuna, Tari Tupeng Bunguran, Nyuloh Natuna, Kuah Tige dan Tabel Mando.

Sidang Nasional penetapan WBTbI yang dilaksanakan mulai tanggal 5 Oktober 2025 diikuti hampir seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia. Dari 14 usulan WBTbI di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau, Natuna penyumbang 5 WBTB dan menjadi terbanyak diantara Kabupaten/Kota lainnya.

Selain Kabupaten Natuna, disusul 3 WBTB asal Kota Tanjung Pinang, 3 WBTB dari Kabupaten Lingga, 2 WBTB asal Kabupaten Bintan dan 1 WBTB dari Kepulauan Anambas.

Sebelumnya, Tahun 2024 Kabupaten Natuna Melalui Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Natuna telah mengusulkan 4 WBTB Natuna. Namun dalam tahap penilaian 2, usulan tersebut dinyatakan gugur karena belum memenuhi beberapa persyaratan teknis diantaranya Naskah Akademis, Dokumentasi video dan Foto-foto terbaru,  serta Upaya Pelestarian  Budaya yang belum lengkap.

Pada tahun 2025 Disdikbud Natuna mengusulkan kembali 4 WBTb tersebut ditambah 1 usulan Warisan Budaya baru  dan telah melengkapi semua persyaratan teknis serta beberapa tahap seleksi hingga sampai pada sidang penetapan yang dilaksanakan dari tanggal 5 sampai dengan 10 Oktober yang berlangsung di Ballroom Hotel Sutasoma Dharmawangsa Jakarta Selatan.

Dalam pembacaan hasil Sidang Penetapan WBTbI

Tahun 2025 yang berlangsung jumat siang 10 Oktober, oleh Ketua Tim Ahli WBTbI I Made Dharma Suteja memutuskan WBTb Asal Natuna  direkomendasikan dan ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia Tahun 2025.

Dengan ditetapkannya 5 usulan WBTb tersebut, dan 4 WBTB Natuna yang ditetapkan pada tahun-tahun sebelumnya (Mendu : 2014, Gasing : 2016, Lang lang Buana : 2016, Kesenian Betingkah Alu Selesung : 2021) maka hingga tahun 2025 telah ditetapkan 9 WBTbI asal Natuna yang mendapatkan pengakuan secara nasional.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *