PENGURUSAN LEGALISIR IJAZAH

1. PERSYARATAN
Persyaratan Administrasi :

  1.  Ijazah asli/surat keterangan pengganti ijazah.
  2.  Fotocopi ijazah/surat keterangan pengganti ijazah
  3.  Apabila sekolah masih ada, harus dilegalisir terlebih dahulu oleh sekolah yang bersangkutan 

2. SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR

  1.  Menyerahkan  Dokumen ke Staf Bidang PAUD dan PNF.
  2.  Dokumen diperiksa secara teliti oleh staf
  3.  Apabila sudah benar, akan dimintakan paraf Kasi Kurikulum dan penilaian Bidang 
  4.  Setelah itu dikirim ke subbagian umum dan kepegawaian untuk mendapatkan tandatangan dari kepala dinas 
  5.  Diserahkan kembali ke pemohon .

3.  WAKTU PELAYANAN
1 (satu) hari

4. BIAYA/TARIF PELAYANAN
Tidak ada Biaya / Gratis.

5. PRODUK LAYANAN 
Legalisir Ijazah

5. INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DIPEROLEH MELALUI