PENDAFTARAN SANGGAR DAN KELOMPOK SENI
1. PERSYARATAN
Persyaratan Administrasi :
- Membuat surat permohonan pendaftaran Sanggar dan Kelompok Seni dan Budaya Kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
- Membuat surat pernyataan bisa menjadi mitra kerja pemerintah daerah dalam pelaksanaan program pelastarian serta pengembangan seni dan budaya daerah.
- memiliki tenaga ahli sesuai bidang kegiatan yang ditandatangani dibuktikan dengan biodata/biography yang bersangkutan dengan melampirkan fotofcopy sertifikat dan dokumen-dokumen lain yang terkait atas kegiatan kebudayaan, prestasi yang dimiliki dicantumkan dalam profil sanggar/kelompok dan terlampir di dalam berkas permohonan.
- surat pernyataan pengurus tidak menjadi pengurus ganda pada sanggar dan kelompok seni dan budaya lain, dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditangantangani di atas materai 10000 dari setiap pengurus.
- memiliki keanggotaan minimal 15 (lima belas) orang di luar pengurus inti dan tenaga ahli, yang dibuktikan dengan surat pernyataan aktif sebagai anggota dari setiap sanggar yang bersangkutan.
- memiliki badan hukum/akte notaris.
- memiliki program kerja, visi dan misi serta jadwal latihan yang rutin.
- memiliki sarana seperti tempat latihan, peralatan latihan dan lain-lain dibuktikan dengan dokumentasi.
- memiliki surat keterangan terdaftar dari badan kesatuan bangsa politik dan perlindungan masyarakat kabupaten natuna.
- memiliki surat keterangan domisili dari camat/lurah /kepala desa.
- memiliki surat keputusan camat tentang kepengurusan sanggar/kelompok seni dan budaya.
2. SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR
- Sanggar dan kelompok seni memasukan berkas dokumen permohonan sanggar dan kelompok seni.
- Bidang kebudayaan mwngkoordinasikan kepada OPD terkait dengan penertiban berkas-berkas persyaratan pendaftaran sanggar dan kelompok seni.
- apabila terdapat kekurangan atas dokumen permohonan, akan dikonfirmasikan kepada pengurus sangga/ kelompok seni.
- apabila berkas sudah lengkap, akan ditindak lanjut dengan pencetakan surat izin operasional sanggar dan kelompok seni yang ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan dan kebudayaan
- penyerahan izin operasional sanggar dan kelompok seni.
3. WAKTU PELAYANAN
3 (tiga) hari kerja tiap 1 (satu) Sanggar/kelompok.
4. BIAYA/TARIF PELAYANAN
Tidak ada Biaya / Gratis.
5. PRODUK LAYANAN
Dokumen/Surat Keterangan Pengganti Ijazah
6. INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DIPEROLEH MELALUI
- Laman : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Natuna
- E-mail : disdibud.kabnatuna@gmail.com
- S4Lapor (Bidang Kebudayaan)