PERSYARATAN TUNJANGAN DAN KGB

PERSYARATAN USULAN UNTUK DAPAT MENDAPATKAN TUNJANGAN KELUARGA

  1. FORMULIR KP.4 (data yang ditulis dalam table keluarga Adalah suami/istri, anak usia 0 th – 21th yang belum bekerja, anak usia usia 21th-25th yang masih aktif kuliah di buktikan dengan surat keterangan aktif kuliah)
  2. SK PANGKAT TERAKHIR (untuk PNS) / SK PPPK (untuk PPPK)
  3. KARTU KELUARGA
  4. KTP SUAMI/ISTRI
  5. BUKU NIKAH
  6. AKTE KELAHIRAN ANAK
  7. SURAT KETERANGAN AKTIF KULIAH (anak usia 21th-25th)
  8. NPWP

Cacatan : Berkas dikumpulkan kepada sdr. ARIFIN (085376890284)

 

PERSYARATAN USULAN UNTUK PEMUTUSAN TUNJUNGAN KELUARGA

  1. FORMULIR KP.4 (data yang ditulis dalam table keluarga cukup nama kelurga yang mau diputuskan)
  2. SK PANGKAT TERAKHIR (untuk PNS) / SK PPPK (untuk PPPK)
  3. KARTU KELUARGA BARU
  4. KARTU KELUARGA LAMA (untuk pemutusan tunjangan suami/istri)
  5. AKTE KEMATIAN / AKTE CERAI (untuk pemutusan tunjangan suami/istri)
  6. IJAZAH TERKAHIR ANAK ( untuk pemutusan tunjangan anak)
  7. KTP ANAK (untuk pemutusan tunjangan anak)

Catatan :

  1. Anak yang sudah bekerja/menikah di usulkan pemutusan tunjangan keluarga
  2. Anak usia di atas 25 th di usulkan pemutusan tunjangan keluarga
  3. Berkas dikumpulkan kepada sdr ARIFIN (0853768980284)

 

PERSYARATAN PENGUSULAN GAJI BERKALA

  1. SK PANGKAT TERAKHIR (untuk PNS) / SK PPPK (untuk PPPK)
  2. SK BERKALA TERAKHIR
  3. DOKUMEN EVALUASI KINERJA PEGAWAI (E-KINERJA) 2 TAHUN TERAKHIR (cukup lampirkan halaman lambang garuda)
  4. PENGANTAR DARI UKSPF DAN SEKOLAH

Cacatan :

  1. Usulan kenaikan gaji berkala bisa di proses apabila kinerja pegawai pada 2 tahun terakhir berprediket baik.
  2. Usulan gaji berkala di kirim ke link paling lambat 3 bulan sebelum TMT Gaji Berkala
  3. Usulan gaji berkala di scan pdf dan di kirim melalui :   Disdikbud Kabupaten Natuna
  4. SK berkala yang sudah di proses bisa di download di link Disdikbud Kabupaten Natuna
  5. Apabila ada informasi yang masih kurang jelas bisa hubungi sdr. RISMAR HENDI (081345397263)