PENDAFTARAN SANGGAR DAN KELOMPOK SENI

1. PERSYARATAN
Persyaratan Administrasi :

  1.  Membuat surat permohonan pendaftaran Sanggar dan Kelompok Seni dan Budaya Kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 
  2. Membuat surat pernyataan bisa menjadi mitra kerja pemerintah daerah dalam pelaksanaan program pelastarian serta pengembangan seni dan budaya daerah.
  3. memiliki tenaga ahli sesuai bidang kegiatan yang ditandatangani dibuktikan dengan biodata/biography yang bersangkutan dengan melampirkan fotofcopy sertifikat dan dokumen-dokumen lain yang terkait atas kegiatan kebudayaan, prestasi yang dimiliki dicantumkan dalam profil sanggar/kelompok dan terlampir di dalam berkas permohonan.
  4. surat pernyataan pengurus tidak menjadi pengurus ganda pada sanggar dan kelompok seni dan budaya lain, dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditangantangani di atas materai 10000 dari setiap pengurus.
  5. memiliki keanggotaan minimal 15 (lima belas) orang di luar pengurus inti dan tenaga ahli, yang dibuktikan dengan surat pernyataan aktif sebagai anggota dari setiap sanggar yang bersangkutan.
  6. memiliki badan hukum/akte notaris.
  7. memiliki program kerja, visi dan misi serta jadwal latihan yang rutin.
  8. memiliki sarana seperti tempat latihan, peralatan latihan dan lain-lain dibuktikan dengan dokumentasi.
  9. memiliki surat keterangan terdaftar dari badan kesatuan bangsa politik dan perlindungan masyarakat kabupaten natuna.
  10. memiliki surat keterangan domisili dari camat/lurah /kepala desa.
  11. memiliki surat keputusan camat tentang kepengurusan sanggar/kelompok seni dan budaya.

 

2.  SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR

  1.  Sanggar dan kelompok seni memasukan berkas dokumen permohonan sanggar dan kelompok seni.
  2. Bidang kebudayaan mwngkoordinasikan kepada OPD terkait dengan penertiban berkas-berkas persyaratan pendaftaran sanggar dan kelompok seni.
  3. apabila terdapat kekurangan atas dokumen permohonan, akan dikonfirmasikan kepada  pengurus sangga/ kelompok seni.
  4. apabila berkas sudah lengkap, akan ditindak lanjut dengan pencetakan surat izin operasional sanggar dan kelompok seni yang ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan dan kebudayaan
  5. penyerahan izin operasional sanggar dan kelompok seni.

3.  WAKTU PELAYANAN
3 (tiga) hari kerja tiap 1 (satu) Sanggar/kelompok.

4. BIAYA/TARIF PELAYANAN
Tidak ada Biaya / Gratis.

5. PRODUK LAYANAN 
Dokumen/Surat Keterangan Pengganti Ijazah

6. INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DIPEROLEH MELALUI