SURAT REKOMENDASI PERIZINAN PAUD DAN NON FORMAL
1. PERSYARATAN
Persyaratan Administrasi :
- Permohonan izin pendirian.
- Profil Lembaga.
- Berbadan Hukum, melampirkan surat penetapan berbadan hukum dari kementrian Hukum dan HAM.
- Fotocopy KTP Pemohon.
- Fotocopy Ijazah Pemohon.
- Daftar Riwayah Hidup Pemohon.
- Susunan Pengurus dan Rincian Tugas.
- Kurikulum Pendidikan/Menu Pembelajaran.
- Peta Lokasi Sederhana.
- Pengaturan Data Tertib.
- Data Personil (Staf/Pendidik).
- Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan.
- Surat Rekomendasi dari UKSPF
2. SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR
- Menyerahkan Dokumen ke Staf Bidang PAUD dan Pendidikan Non Formal
- Mengisi Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).
- Petugas memeriksa dan meneliti kelengkapan berkas.
- Apabila sudah benar, akan dimintakan paraf Kasi Kelembagaan dan Sarana Prasarana dan Kepala Bidang .
- Setelah itu dikirimkan ke Subbagian Umum dan Kepegawaian untuk mendapatkan tanda tangan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
- Diserahkan kembali ke pemohon .
- Jika sudah sesuai dan layak, tim membuat berita acara kelayakan.
- Berita acara akan dijadikan dasar penertiban dan rekomendasi Kepala Dinas ke Bupati
- Rekomendasi dari Kepala Dinas disampaikan langsung ke Bagian Hukum dilampiri Draf SK Bupati
- Jika sudah selesai maka akan diterbitkan SK Pendirian Sekolah dari Bupati
- SK Penderian diserahkan oleh pemohon
3. WAKTU PELAYANAN
1 (satu) hari
4. BIAYA/TARIF PELAYANAN
Tidak ada Biaya / Gratis.
5. PRODUK LAYANAN
Surat Rekomendasi
6. INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DIPEROLEH MELALUI
- Laman : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Natuna
- E-mail : disdibud.kabnatuna@gmail.com
- S4Lapor (Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar)