PEMBUATAN PENGGANTI IJAZAH
1. PERSYARATAN
Persyaratan Administrasi :
- Surat Kehilangan dari Kepolisian
- Fotocopi ijazah yang hilang
2. SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR
- Menyerahkan Dokumen ke Staf Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar.
- Dokumen diperiksa secara teliti oleh staf
- Apabila sudah benar, akan dimintakan paraf Kasi Kurikulum dan penilaian Bidang
- Setelah itu dikirim ke subbagian umum dan kepegawaian untuk mendapatkan tandatangan dari kepala dinas
- Diserahkan kembali ke pemohon .
3. WAKTU PELAYANAN
1 (satu) hari
4. BIAYA/TARIF PELAYANAN
Tidak ada Biaya / Gratis.
5. PRODUK LAYANAN
Dokumen/Surat Keterangan Pengganti Ijazah
5. INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DIPEROLEH MELALUI
- Laman : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Natuna
- E-mail : disdibud.kabnatuna@gmail.com
- S4Lapor (Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar)