PEMBUATAN PENGGANTI IJAZAH

1. PERSYARATAN
Persyaratan Administrasi :

  1.  Surat Kehilangan dari Kepolisian
  2.  Fotocopi ijazah yang hilang

2. SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR

  1.  Menyerahkan  Dokumen ke Staf Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar.
  2.  Dokumen diperiksa secara teliti oleh staf
  3.  Apabila sudah benar, akan dimintakan paraf Kasi Kurikulum dan penilaian Bidang 
  4.  Setelah itu dikirim ke subbagian umum dan kepegawaian untuk mendapatkan tandatangan dari kepala dinas 
  5.  Diserahkan kembali ke pemohon .

3.  WAKTU PELAYANAN
1 (satu) hari

4. BIAYA/TARIF PELAYANAN
Tidak ada Biaya / Gratis.

5. PRODUK LAYANAN 
Dokumen/Surat Keterangan Pengganti Ijazah

5. INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DIPEROLEH MELALUI