MUTASI SISWA SD DAN SMP
1. PERSYARATAN
Persyaratan Administrasi :
- Fotocopy Rapot meliputi:
- Identitas Siswa
- Nilai Terakhir
- Riwayat pindah (belakang raport ditandatangani Kepala Sekolah)
- Fotocopy Surat Keterangan Pindah Sekolah dari sekolah asal
- Fotocopy surat keterangan diterima di sekolah yang dituju
- Fotocopy surat permohonan pindah dari orang tua/wali bermaterai 10000
- Dokumen asli yang difotocopy
2. SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR
- Menyerahkan Dokumen ke Staf Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar.
- Dokumen diperiksa oleh staf secara teliti.
- Dikirim ke subbagian umum & kepegawaian untuk tanda tangan Kepala Dinas.
- Diminta paraf Kasi Kurikulum & Penilaian serta Kepala Bidang.
- Diserahkan kembali kepada pemohon.
3. WAKTU PELAYANAN
1 (satu) hari
4. BIAYA/TARIF PELAYANAN
Tidak ada Biaya / Gratis.
5. PRODUK LAYANAN
Surat Rekomendasi
6. INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DIPEROLEH MELALUI
- Laman : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Natuna
- E-mail : disdibud.kabnatuna@gmail.com
- S4Lapor (Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar)